"Artinya memastikan neraca arus kas keuangan BNI yang notabene adalah BUMN masih dalam kategori sehat dan aman," tuturnya.
"Kami meminta OJK ini memberikan sanksi yang tegas kepada pimpinan cabang BNI, jika terbukti dalam penyelewengan nasabah, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK," sambungnya.
Agus mengatakan pihaknya telah bertemu dengan jajaran OJK Kaltim, tetapi menurutnya apa yang disampaikan oleh perwakilan OJK tersebut tidak memuaskan.
"Ya, lagi-lagi mereka menyatakan bahwa hasil audit yang mereka lakukan adalah konsumsi pribadi, bukan konsumsi publik," katanya.
Hal ini pun menimbulkan kecurigaan bahwa OJK melindungi BNI terlibat.
"Mungkin mereka mengatakan hal privasi, ya tetapi setidaknya ada bukti terkait dengan audit yang telah dilakukan oleh mereka (OJK), misalnya melalui absensi atau foto," ujarnya.
Karena itu, bila OJK tak bisa menunjukkan telah dilakukannya audit terhadap BNI, mereka akan kembali melakukan demonstrasi.
Kepala Bagian Pengawasan OJK Kaltim, Budiman P Siahaan mengatakan untuk permasalahan hilangnya nasabah BNI ini, diakuinya telah diselesaikan secara di pengadilan, termasuk dengan pihak nasabah dengan BNI, soal penggantian dananya.
"Kalau kedatangan kawan-kawan mahasiswa ini terkait dengan komunikasi saja, utamanya terkait fungsi tugas OJK, utamanya dalam hal pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Kaltim," ungkapnya.
Ia pun mengatakan dalam pertemuan yang dilakukan itu, pihaknya telah menyampaikan beberapa hal yang merupakan fungsi dan tugas OJK. Khususnya masalah hilangnya dana nasabah di BNI.
"Ini kami sampaikan bahwa telah dilakukan fungsi tugas kami kepada BNI, dalam hal supaya meningkatkan terus layanan dan meningkatkan kepercayaan nasabah dan menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya," ujarnya.
"Setelah komunikasi ini mereka sudah memahami, bahwa apa yang terkait kasus ini kami sudah melakukan fungsi tugas kami, tetapi memang tidak bisa dibenarkan apa hasilnya, karena ini privasi itu dilindungi Undang-undang.
Dan kami mengikuti secara penuh proses pengadilan yang ada di PN Samarinda terkait penyelesaian dari sisi hukum atas hilangnya dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai," tandasnya.
Untuk diketahui, sebenarnya permasalahan tersebut telah diselesaikan di pengadilan dan oknum pegawai pun telah divonis delapan tahun kurungan pada Februari 2022 lalu.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah