Kepala BKPSDM Samarinda, Julian Noor menyebutkan dalam beberapa regulasi yang mengatur tentang status kepegawaian di lingkungan pemerintah saat ini tak lagi mengenal yang namanya PTT atau dengan sebutan lain hanya terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Benar melalui surat edaran kami diberi waktu sampai dengan 2023 nanti harus terlaksana penghapusan PTT," ucapnya Senin (27/6/2022).
Akan tetapi dalam rencana itu tak serta merta Pemkot Samarinda akan segera melakukan penghapusan, di antaranya dengan melakukan pengangkatan PTT ke PPPK, hanya saja hal itu mesti melalui seleksi pengadaan yang dibuka secara umum. "Artinya untuk tenaga PTT juga mesti mampu bersaing, jika tidak bisa tergeser," jelasnya.
Kendati demikian, kekhawatiran Pemkot Samarinda akan tergesernya para pegawai yang telah lama menduduki PTT, maka dari itu Julian membeberkan menyikapi hal tersebut Pemkot Samarinda akan bersurat kepada Pemerintah Pusat yang berkaitan agar diberikan kewenangan dalam seleksi dan pengupahan. "Kalau dua itu diberikan tidak ada gejolak nantinya," ungkap Julian.
Selain itu ia sebagai perangkat daerah pengampu juga diminta oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun untuk dapat menentukan pola rencana tersebut.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Supiansyah