Abdullah dan Vius memberikan keterangan pada perkara bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr AGM selaku Bupati PPU bersama Nur Afifah Balgis selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.
Pada persidangan yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim masing-masing sebagai anggota itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ferdian Adi Nugroho memberikan beberapa pertanyaan kepada masing-masing saksi, terutmaa menyangkut pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kaltim yang digelar Desember 2021 lalu, dimana didalamnya disinyalir terdapat aliran dana hasil suap yang diterima oleh AGM.
Abdullah mendapat giliran pertama untuk memberikan keterangan dan menjelaskan latar belakang dan landasan pelaksanaan Musda.
Diungkapkannya, Musda Partai Demokrat Kaltim sejatinya dilaksanakan lima tahun sekali dan di tahun 2021 sudah wajib terlaksana karena periodesasi masa jabatan pimpinan telah habis.
"Musda itu lima tahun sekali untuk memilih calon ketua saja. Sedangkan untuk bisa menjadi bakal calon minimal 20 persen dukungan/rekomendasi dari DPC," ucap Abdullah.
Pada proses menjelang Musda terdapat grup di aplikasi WhatsApp bernama "AGM For Kaltim" yang berisi delapan Ketua DPC se-Kaltim, yaitu DPC Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Paser dan Mahakam Ulu.
Sebelum pelaksanaan Musda, tepat pada September 2021 mereka melakukan pertemuan di Hotel Mercure Samarinda, dengan pembahasan menyoal rekomendasi atau dukungan kepada AGM.
"Hasil pertemuan itu adalah membuat satu rekomendasi yang mana kami sepakat untuk merekomendasikan AGM sebagai kandidat yang didukung delapan DPC," jelas Abdullah.
Ketika telah menemui kata sepakat pun mereka membubuhkan tandatangan dukungan rekomendasi kepada AGM di hadapan notaris.
Pada pertemuan tersebut para pimpinan DPC ini diberikan uang sebesar Rp20 juta oleh AGM melalui Bendahara DPC-nya yakni Nur Afifah Balgis, kecuali DPC Kubar Paul Vius karena Paul tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Setelah menerima uang sebesar Rp20 juta tersebut, mereka bersama-sama berangkat ke Jakarta untuk mengantarkan dukungan terhadap AGM ke DPP Partai Demokrat sekaligus menanyakan terkait penjadwalan kegiatan Musda.
"Saya ada terima Rp20 juta dari Afifah untuk pembelian tiket dan hotel di Jakarta, disimpan dalam amplop dengan pecahan Rp100 ribu," sebut Abdullah.
Kemudian pada perjalanannya, masih sebelum perhelatan Musda ada satu bakal calon baru yakni Irwan. Alhasil, Abdullah pun mengalihkan dukungan kepada Irwan. "Akhirnya saya menarik dukungan dari AGM," ungkapnya.
Kendati dirinya menarik dukungan, baik AGM maupun Irwan tetap dinyatakan lolos dari bakal calon menjadi calon ketua pada Musda DPD Demokrat Kaltim di Desember 2021 itu yang digelar di Hotel Aston Samarinda.
"Jadi pelaksanaan Musda itu, lima suara DPC yang dukung AGM, lima lainnya dukung Irwan," terangnya.
Abdullah mengaku pada pelaksanaan Musda tersebut imbas merubah dukungan dari AGM ke Irwan dirinya ingin mengembalikan uang sebesar Rp20 juta yang telah diterimanya.
"Di Hotel Aston saya suruh supir saya untuk antar ke Afifah tapi ternyata supir saya tidak tau yang mana orangnya akhirnya tidak jadi dan uang tersebut sampai sekarang masih ada dengan saya," ucap Abdullah.
Pelaksanaan Musda Demokrat sendiri hanya sampai memberikan rekomendasi kepada DPP atas calon-calon yang terpilih yakni AGM dan Irwan dimana selanjutnya dari DPP yang melakukan fit and proper test untuk menentukan ketua terpilihnya.
Beberapa hari kemudian barulah diumumkan Irwan yang menjadi nakhoda Demokrat Kalim teranyar.
Menyangkut uang Rp20 juta itu, Abdullah mengaku tidak tahu asal sumber uang, hanya diberitahu untuk operasional dan dirinya menegaskan tidak pernah menerima lebih dari itu.
Seusai Abdullah memberikan keterangan, kini giliran Paul Vius yang memberikan kesaksian. Penjelasan yang dipaparkan tidak jauh berbeda seperti Abdullah.
Ketidakhadiran Paul saat rapat di Hotel Mercure pada September 2021 membuatnya tidak bisa secara langsung memberikan dukungan.
Namun disebutnya Ketua DPC Demokrat Samarinda Viktor Yuan yang kemudian menemuinya dengan memberikan selembar kertas untuk dibubuhi tandatangan.
Kertas tersebut yakni surat dukungan dari DPC Kubar terhadap AGM untuk menjadi calon Ketua Demokrat Kaltim.
Kendati ia menandatangani dan juga berangkat ke Jakarta namun Paul menegaskan tidak sepeserpun menerima uang dari AGM, baik untuk transportasi maupun akomodasi saat berkunjung ke DPP Demokrat di Jakarta.
"Saat di Jakarta itu kami sampaikan ke DPP kalau memang DPP atau DPD tidak mampu melaksanakannya (Musda) kami dari DPC siap iuran untuk laksanakan," ungkap Paul.
Pada proses menjelang Musda, Paul merupakan pihak yang juga turut mengalihkan dukungan dari AGM kepada Irwan. "Saya termasuk yang memilih Irwan," ucapnya.
Menanggapi keterangan dari kedua saksi, AGM mengaku keberatan atas kesaksiannya di dalam pengadilan. "Saya keberatan atas kesaksian itu," kata AGM.
Nur Afifah Balgis pun mengatakan hal yang serupa kalua dirinya keberatan terhadap keterangan kedua saksi tersebut dan mengaku tidak pernah memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Abdullah.
Sementara Abdullah dan Paul Vius dalam menjawab tanggapan kedua terdakwa itu mengatakan tetap pada keterangannya yang telah disampaikan.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur