Di PN Tipikor Samarinda, Terdakwa Perkara Bea Cukai Mengaku Bersalah dan Menyesal
1 menit baca2.052 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Terdakwa Nugeraha Putra Oetama atas perkara korupsi tembakau yang tidak terdaftar pada bea cukai mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya.
Hal ini terungkap pada sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Selasa (21/6/2022) sore tadi.










