"Sudah mulai kami tertibkan, yang di lampu-lampu merah, mal-mal dan pom bensin. Ada 16 badut yang diamankan," ujar Ismail.
"Ada sedikit kendala, saat kami tiba di lokasi mereka sudah tidak ada, setelah itu muncul lagi. Kalau beginikan seperti ada yang mengkoordinir, ini akan kami telusuri," sambungnya.
Sebelum mereka melakukan penindakan atau penertiban, Satpol PP terlebih dahulu akan menyebar intel mereka. "Kami akan menyebar intel kami dulu, sehingga tidak bocor lagi," sebut Ismail.
Ditanya terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap badut-badut tersebut, menurutnya itu menjadi kewenangan bidang perundang-undangan.
"Nanti kami buatkan berita acaranya, serahkan bukti-buktinya, apakah nanti disidangkan atau seperti apa, itu tupoksi dari bidang perundang-undangan," papar Ismail.
Mengantisipasi para badut ini kembali berada di jalanan, Satpol PP memgamankan kostum badut yang mereka gunakan.
"Media yang dia gunakan adalah kostum badut dan harganya tidak murah, mereka pasti datang untuk mengambil. Dari situlah akan kami berikan pembinaan atau pemberian sanksi," ucap Ismail.
Ismail menyebut, beradasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 16/2002 yang mengatur tentang penertiban dan penanggulangan pengemis, anak jalanan (anjal) dan gelandangan, jelas melanggar perda yang ada.
"Apalagi kalau sampai mempekerjakan anak dibawah umur, bisa masuk pidana," tegasnya.
Diakuinya saat mengamankan anak-anak tersebut kondisi pandemi Covid-19, sehingga mereka harus bekerja mencari uang.
"Kami memanggil orangtuanya, jelas kalau mempekerjakan anak kan bisa pidana. Kalau sekarang sudah masuk sekolah tidak ada lagi. Tetapi, kalau masih ada ya kami panggil orangtuanya," tutupnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur