Namun di luar pertanyaan tersebut, berapa sebenarnya CSR yang harus dikeluarkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim?
Aturan soal pembayaran CSR sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
“dialokasikan sebesar minimal 3% (tiga persen) dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahunnya.” tertulis dalam Bagian Kedua Pasal 23 perda tersebut.
Dengan aturan yang jelas tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menegaskan bahwa wajar jika masyarakat Kaltim mempertanyakan aliran dana yang tidak diberikan ke institusi pendidikan di Kaltim.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, Hairil Anwar meminta agar perkara ini bisa diperjelas.
“Pertama apakah itu memang CSR, atau dana pribadi. Tapi kalaupun memang dana pribadi, tetap wajar ada kekecewaan dari pihak-pihak di Kaltim,” pungkasnya.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Supiansyah