Hanya 9,78 Persen Penduduk Kaltim yang Memenuhi Syarat Mudik Lebaran
1 menit baca278 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pemerintah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melaksanakan mudik pada Hari Raya Idulfitri, Mei 2022 mendatang. Namun izin tersebut tak semata-mata tanpa syarat.
Diumumkan Presiden Joko Widodo, masyarakat boleh mudik asalkan sudah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap, ditambah dengan booster. Artinya, hanya masyarakat yang sudah menerima suntikan dosis ketiga yang diperkenankan pulang ke kampung halamannya.










