“Kelihatannya masih bisa dipertimbangkan permintaan kita,” sebut Isran.
Diketahui dalam sejumlah pembahasan, Isran meminta agar pebagian Dana Bagi Hasil (DBH) untuk sejumlah sektor dibagi secara adil 50:50 alias 50 persen untuk Kaltim, dan 50 persen untuk pusat. Khususnya sektor migas yang diketahui selama ini hanya menyumbang 15,5 persen DBH ke Kaltim.
“Semua lah, migas, hasil kelapa sawit dan batu bara. Ya kalau bisa semua,” tegasnya.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur yang dilantik 2018 silam juga kerap menyinggung kewenangan daerah yang kian dikebiri pemerintah pusat melalui beragam kebijakan. Seperti perizinan dan pengawasan sektor pertambangan mineral dan batu bara yang sejak Desember 2020 lalu, resmi beralih ke pusat.
“Daerah ini terus kena dampak. Jadi penerima dampak, apalagi aktivitas pertambangan. Kita yang terima dampaknya,” sambung Isran.
Sebelumnya Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi juga kompak menyorot UU HKPD. Hadi berharap dengan dipilihnya Kaltim sebagai lokasi baru Ibu Kota Nusantara (IKN), kondisi Kaltim, bakal mendapat perhatian lebih dari pusat.
“Harapannya pembangunan di luar daerah Jawa bisa lebih merata. Bukan cuma di lokasi IKN, tapi daerah penyangga di sekitarnya juga,” kata Hadi.
Dengan adanya IKN di Kaltim, Hadi juga berharap UU HKPD bisa memberikan keadilan bagi pemerintah daerah. Terutama setelah SDA dari daerah tersebut memberikan peranan besar dalam ekspor negara dan menyumbang peranan dalam perekonomian Indonesia secara umum. (*/kk)
Penulis: */Permata S. Rahayu
Editor: Supiansyah