Untuk diketahui pembatasan PKL yang ada di kawasan Tepian Mahakam, Pemkot Samarinda telah menetapkan hanya sepanjang mulai dari seberang Bank Indonesia sampai seberang Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan para PKL resmi diakomodir oleh Pemkot Samarinda mendapatkan rombong dari Bank Kaltimtara. Namun belakangan ini PKL di kawasan itu justru menjamur hingga di sepanjangan seberang Kantor Gubernur Kaltim.
Kepala Satpol PP Samarinda, HM Darham menegaskan bahwa PKL yang tidak diakomodir oleh Pemkot Samarinda merupakan PKL yang ilegal, sebab para PKL tersebut tentunya tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan seperti jam buka. "Mereka (para PKL) itu bukanya mulai dari pukul 22.00 WITA, kadang sampai subuh," ucapnya Senin (14/3/2022).
Darham menegaskan bahwa para PKL yang tak resmi itu akhir-akhir ini selalu kucing-kucingan dengan pihaknya selaku penegak aturan, terkadang saat pihaknya berpindah dari titik itu, di saat itu juga para PKL berdatangan. "Kami juga sudah aktif patroli, tapi mereka datangnya setelah kami pergi," ungkapnya.
Tak hanya PKL yang menjadi persoalan pada titik itu, hadirnya PKL juga mengundang parkir liar yang ada, Pemkot Samarinda sebelumnya juga telah menentukan titik parkir untuk pengunjun Tepian Mahakam berada di Jalan Gunung Merbabu dan Jalan Gunung Merapi, Kasi Pengendalian dan Ketertiban (Daltib), Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Muhammad Suryanto menjelaskan parkir liar yang ada di titik tersebut berada di ruang terbuka kawasan zero tolerance.
"Untuk parkir sentralnya di bundaran dekat dermaga kapal depan Kantor Gubernur Kaltim," sebutnya.
Surya sapaan akrabnya menjelaskan Dishub Samarinda akan terus memplototi titik itu dengan pengawasan ketat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Kami turunkan personel dan regu derek," tegasnya.
Sementara itu langkah kedua yang akan dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan pihak berkaitan agar tidak terjadi penambahan lapak PKL selain dari titik PKL yang diperbolehkan.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Supiansyah