Pascakejadian, kedua belah pihak angsung diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan jika pelaku dan korban bully masih di bawah umur, sehingga pihaknya pun memanggil kedua belah pihak.
"Mereka masih di bawah umur semua, sehingga kami mediasi, dengan didampingi orang tua masing-masing, serta disaksikan dari pihak TRC PPA Kaltim," tuturnya.
"Jadi, pelaku bully ini diminta untuk membuat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatannya itu serta, para orang tua pun diminta untuk melakukan pengawasan terhadap anak mereka, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi," sambungnya.
Dijelaskan Bambang, memang kejadian tersebut berawal saat mereka bermain bersama dan bercanda, saling membalas satu sama lain.
"Karena mereka ini terbiasa main medsos, terkirimlah sehingga menjadi viral, setelah itu baik korban maupun pelaku langsung diamankan. Karena masih di bawah umur ini, kami upaya retoratif dengan penyelesaian damai, dengan membuat surat pernyataan, apalagi dari orang tua kedua belah pihak tidak keberatan," bebernya.
Bambang menambahkan, perilaku bully ini akibat ketidak tahuan anak jika perbuatan tersebut tidak baik, sehingga orang tua pun harus dilakukan melalukan pengawasan dan memberikan pengetahuan, jika perbuatan itu (lbully dilarang.
"Ya, orang tua harus awasi anaknya, karena faktor lingkungan juga sangat berpengaruh, juga mengingatkan jika itu tidak baik," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan