Ketua YKAN Kaltim, Niel Makinuddin menyebutkan bahwa Karst Sangkulirang-Mangkalihat memiliki luas wilayah 1,8 juta hektare.
“Dengan hamparan seluas itu, jelas tantangannya tidak sedikit. Misalnya berbagai izin konsesi, mulai dari perkebunan hingga pertambangan,” jelasnya pada Rabu (19/1).
Menurut Niel, kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat harus mendapat status sebagai Taman Bumi. Untuk menghindari kerusaka-kerusakan yang mungkin terjadi akibat adanya eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) di sekitar kawasan tersebut.
Bersama Pemprov Kaltim, Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan pihak-pihak lain, Niel menegaskan bahwa status Taman Bumi memberikan kesempatan bagi masyarakat di sekitar karst untuk mengembangkan ekonominya.
“Taman Bumi ini memberikan kesempatan masyarakat untuk mengambil manfaat ekonomi. Kearifan lokal masyarakat pun bisa tetap dilestarikan,” lanjutnya.
Sementara itu, akademisi asal UGM Yogyakarta, Profesor Eko Haryono mengatakan bahwa status geopark merupakan status yang paling cocok untuk meningkatkan peranan masyarakat. Eko menjelaskan bahwa geopark memiliki tiga pilar utama, yakni ekonomi berbasis masyarakat, ekologi yang ramah lingkungan, dan edukasi yang mempertimbangkan kajian, riset dan pengembangan ilmu.
“Geopark juga bisa sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca Covid-19,” jelas Profesor Eko.
Geopark Karst Sangkulirang-Mangkalihat nantinya bertujuan untuk pengembangan wisata di sekitar kawasan karst. Eko menekankan bahwa Karst Sangkulirang-Mangkalihat tetap harus mengedepankan edukasi dalam proses pengembangan wisatanya, terutama setelah mendapatkan status geopark atau taman bumi.
Penulis : */Permata S Rahayu
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Kamis tanggal 20 Januari 2022