“Pertama pengangguran akibat Covid-19, yang jumlahnya mencapai 27,07 ribu orang,” kata Wahid.
Kedua, ada 9,85 ribu penduduk usia kerja yang bukan angkatan kerja turut terdampak dan ada 20,01 ribu orang yang sementara ini tidak bekerja akibat pandemi Covid-19.
Penyebaran virus corona juga menyebabkan pengurangan jam kerja yang dirasakan oleh 244,18 ribu penduduk usia kerja di Kaltim.
“Tapi keempat komponen tersebut sudah mengalami penurunan, kalau dibandingkan Agustus 2020,” papar Wahid.
Penurunan paling banyak terjadi pada komponen penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja. Jika pada Agustus 2020 terdapat 411,37 ribu orang, pada Agustus tahun ini turun sebanyak 100,67 orang. “Jadi yang 244,18 ribu orang itu,” lanjut Wahid.
Dampak pandemi Covid-19 bagi penduduk usia kerja, paling banyak dirasakan bagi penduduk yang bermukim di kawasan perkotaan. Dari total penduduk usia kerja yang mengalami dampak negatif Covid-19, 95,02 persen di antaranya berada di perkotaan, sedangkan 4,98 persen lainnya hidup di kawasan perdesaan.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kaltim Suroto me-ngatakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus terjadi.
Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2021, ada 4.345 tenaga kerja yang terkena PHK maupun yang dirumahkan.
Kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda membuat perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan maupun kehutanan terpaksa melakukan efisiensi jumlah karyawan.
Namun begitu, Pemprov Kaltim tetap melakukan pengawasan terhadap kesejahteraan para pekerja terutama yang sedang dirumahkan. “Setiap aduan dari para pekerja yang ada di Kaltim diupayakan membantu penyelesaiannya dengan cara mediasi. Kami fasilitasi untuk pertemuan dan komunikasi bersama pihak terkait,” kata Suroto.
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur