Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 460/K.571/2021. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, Agus Hari Kesuma pun menyebutkan data tersebut valid. “Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegas Agus kepada Korankaltim.com Kamis (2/12/2021) hari ini.
Diakui Agus, ada selisih antara jumlah mereka yang meninggal dunia yang terdata di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim dengan jumlah penerima santunan. Namun ada beberapa hal yang menentukan apakah ahli waris berhak menerima santunan atau tidak.
“Misal, bisa saja dia bukan orang Kaltim atau statusnya probable sehingga tak memenuhi syarat,” ungkap Agus.
Selain itu ia menyebutkan bisa saja ahli waris memang tidak mendaftarkan diri kepada Dinsos di kabupaten atau kota tempat mereka tinggal.
Dinsos Kaltim juga menggunakan data yang mengacu dari rumah sakit maupun fasilitas-fasilitas kesehatan lain. “Jadi disesuaikan dengan syarat dan data-data yang kami punya,” tutup Agus.
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur