Padahal sebelumnya, Asisten I Sekdaprov Kaltim, Jauhar Efendi menyebutkan pihaknya mengikuti keinginan Serikat Buruh yang menuntut kenaikan UMP sebesar 1,68 persen. Pernyataan Jauhar didukung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi yang mengatakan UMP Kaltim naik sekitar Rp50 ribu.
Perbedaan pendapat tersebut pun diluruskan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim, HM Syafranuddin.
“Pak Wagub juga sempat ragu (ketika ditanya wartawan) berapa kenaikannya,” singkat pria yang biasa disapa Ivan tersebut.
Dilanjutkannya, pihaknya tentu saja menerima usulan dari berbagai pihak. Namun tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain yang harus dipikirkan.
“Nilai yang pasti, sesuai dengan yang diumumkan Pak Gubernur,” sambungnya.
Sebelumnya Serikat Buruh meminta kenaikan UMP Kaltim mempertimbangkan inflasi, bukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021. Angka 1,68 persen atau sekitar Rp50 ribu dianggap sesuai dengan daya beli masyarakat Kaltim.
Namun pagi ini, Gubernur Kaltim, Isran Noor memutuskan kenaikan UMP Kaltim 1,11 persen atau sebesar Rp33.118. Sesuai dengan hasil Rapat Dewan Pengupahan yang diketuai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan