Keputusan tersebut diambil pihaknya setelah mendengar persetujuan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang turut menjadi anggota dalam Dewan Pengupahan Kaltim.
“Apindo tidak keberatan atas permintaan Serikat Pekerja, asal sesuai ketentuan, karena itu Pemprov (Kaltim) menerima usulan kenaikkan 1,68 persen,” sebut Jauhar.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan yang diketuai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memutuskan kenaikkan UMP Kaltim sebesar 1,11 persen, dari Rp2.981.378 menjadi Rp3.014.497.
Menurut perhitungan yang dilakukan korankaltim.com, jika UMP Kaltim naik sebesar 1,68 persen, maka pada tahun 2022 upah yang akan diterima pekerja berkisar pada angka Rp3.031.465 atau naik sebesar Rp50.087,15.
Kenaikkan UMP sebesar 1,68 persen sesuai dengan permintaan Serikat Buruh yang meminta agar pemerintah menggunakan inflasi sebagai indikator dan tak hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan