Pemegang izin pertambangan yang wilayah konsesinya memakan korban tersebut disebutnya telah abai pada tanggungjawabnya dalam melakukan reklamasi dan pasca penambangan.
"Karena ini jelas sudah menjadi kewajiban mutlak perusahaan, dan siapapun yang abai itu adalah kejahatan yang berkonsekuensi pidana," tegas Castro, sapaan akrab Herdiansyah.
Diterangkannya, dalam ketentuan Pasal 161B ayat (1) UU 3/2020, tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, disebutkan secara eksplisit bahwa, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca tambang dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pasca tambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
"Bahkan dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan, berupa perampasan barang, perampasan keuntungan dan kewajiban membayar biaya, yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut," bebernya.
Kalau batas waktu pelaksanaan reklamasi sendiri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 PP 78/2010, tentang reklamasi dan pasca tambang, itu paling lambat 30 hari kalender, sejak kegiatan usaha pertambangan selesai.
"Kalau batas waktu untuk pelaksanaan pasca tambang adalah paling lambat 30 hari kalender, setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir (lihat Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010)," terangnya.
Tetapi kenyataannya, fakta di lapangan rata-rata perusahaan tambang di Kaltim, tak melakukan kewajiban reklamasi tersebut. Bahkan, dibiarkan hingga puluhan tahun.
"Inilah yang berkontribusi besar terhadap 40 nyawa yang hilang di lubang tambang," imbuhnya.
Tak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak melakukan proses hokum terhadap perusahaan tambang yang abai dengan kewajibannya (reklamasi dan pasca tambang).
"Ini bukan hanya terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya memakan korban jiwa, tetapi juga terhadap seluruh perusahaan pertambangan batu bara yang abai atau tidak melakukan reklamasi dan pascatambang," sebut Castro.
Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum tersebut berjalan.
"Apalagi gubernur dalam kapasitas wakil pemerintah pusat di daerah, juga diberikan tugas untuk memastikan nyawa dan keselamatan warganya, termasuk atas pelanggaran reklamasi yang memakan korban ini," beber Herdiansyah.
"Nah, Ini yang tidak dipahami dan dijalankan dengan baik, ya jangan menutup mata dan telinga terhadap kejahatan serius seperti ini. Daerah bahkan punya instrumen hukum yang progresif sejak 2013 melalui Perda 8/2013, tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, tetapi sayangnya, dua rezim pemerintah daerah, baik di masa Awang Faroek Ishak maupun di masa Isran Noor, substansi Perda tersebut gagal dijalankan sesuai dengan kepentingan dan harapan warga," tandasnya.
Jika hal ini terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas baik pemerintah daerah maupun aparat kepolisian, pastinya korban akan terus berjatuhan di lubang tambang dan akan semakin meluas.
Diketahui selama ini eks lubang tambang kerap jadi danau, dibiarkan menganga, tanpa adanya plang tulisan, maupun pagar sebagai tanda safety yang akhirnya dimanfaatkan warga sekitar sebagai tempat rekreasi dan berenang.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur