Untuk diketahui pengerjaan jalan tersebut dilaksanakan Pemprov Kaltim, sedangkan pembebasannya ada di Pemkot Samarinda. "Surat-suratnya ada kok kami meminta kepada Pemprov jangan dikerjakan dulu sebelum dibayar," ucapnya.
Ia menyebutkan jalan tersebut memiliki panjang sekira 7 km dengan lebar 40 meter. Sugeng menuturkan bakal melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk menjawab persoalan pembebasan lahan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Keagrariaan Yusdiansyah membenarkan ruas jalan yang memiliki total panjang 7,2 kilometer itu belum ada pembebasan lahan.
Diakui pembebasan lahan pada saat itu dikerjakan Pemkot Samarinda, akan tetapi ketika tahapan pembebasan lahan itu dilakukan Pemprov Kaltim sudah mulai mengerjakan pekerjaan fisik. "Seyogyanya kan jangan fisik dulu kita selesaikan dampak sosialnya dulu, waktu itu pada tahun 2014. Padahal kami sedang menindak lanjuti pembebasan lahan," tuturnya.
Dari pekerjaan fisik yang sudah berjalan, Pemkot Samarinda tak dapat melakukan tahapan pembebasan lahan jalan tersebut, sebab beberapa hal sudah tidak dapat dijalankan terlebih pada saat pengukuran. "Otomatis batas-batasnya sudah hilang dan jadi jalan semua," tandasnya.
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan