"Walaupun tidak ada perubahan APBD, untuk pelayanan dasar tetap kami penuhi melalui Pergub," jelas Sadudin kepada Korankaltim.com Sabtu (16/10/2021) hari ini.
Sadudin tak membeberkan teknis pembiayaan BKT tahap kedua, namun dipastikannya anggaran untuk BKT tahap kedua sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2021.
"Kami anggarkan Rp75 miliar untuk membayar BKT kepada peserta yang sudah lulus seleksi," sebutnya.
Pembiayaan BKT merupakan kepentingan untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat, satu diantaranya dalam sektor pendidikan sehingga meskipun tak ada kesepakatan perubahan APBD, namun gubernur selaku kepala daerah berhak menyediakan anggaran tersebut jika memang belum tertuang dalam APBD yang sedang berjalan.
"Tetap perlu dilaporkan ke DPRD tapi tidak perlu sampai persetujuan," tegas Sadudin.
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur