Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus menegaskan jika masyarakat menemui di suatu titik parkir terdapat stiker tersebut atau pemberitahuan dari pihak pemilik sendiri mengenai titik tersebut bebas biaya parkir artinya oknum yang menyamar sebagai juru parkir itu melakukan tindakan pungutan liar. "Ya jelas pungli kalau misalnya masih saja ada, sudah jelas ada pemberitahuan tapi masih saja nekat, karena pemilik sudah membayarkan beban pajaknya, jadi kalau masih ada itu pendapatannya tidak masuk ke daerah," ungkapnya Selasa (12/10/2021).
Barus sapaan akrabnya menyebutkan terhadap titik parkir yang memberikan bebas biaya itu berarti pemilik gedung telah membayar pajak dengan besaran 20 persen bagi penyelenggara parkir yang tidak memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Pemasangan itu juga berupaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah "Jadi pemilik sudah membayarkan pajak, sebutannya itu tempat parkir cuma-cuma sudah dipungut pajak 20 persen dari pelaku usaha," sebutnya.
Lanjut Barus stiker berlogo Bapenda itu sudah banyak ditempelkan meskipun tak mengetahui pasti berapa titik namun ia mengaku sudah ratusan titik terdapat stiker dari pihaknya, seperti di antaranya supermarket, kantor perbankan dan hotel. Hingga saat ini masih ada saja pihak pemilik lahan yang melaporkan kepada pihaknya mengenai adanya oknum yang berupaya memanfaatkan pendapatan tersebut. "Makanya kami bantu juga dengan pemasangan stiker," tuturnya.
Sementara itu bagi masyarakat yang menemukan adanya tempat parkir bebas biaya namun masih saja ada oknum yang ingin memanfaatkan lahan tersebut dapat langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib atau Satpol PP Samarinda guna mendapatkan penindakan.
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan