“Khususnya berkaitan dengan insentif nakes (tenaga kesehatan) dan tenaga penunjang kesehatan lain,” jelas Ketua Persi Kaltim, Edy Iskandar, Jumat (8/10) kemarin.
Edy melanjutkan, untuk insentif nakes sudah beres meskipun sempat mengalami keterlambatan. Namun yang dipersoalkan Edy secara khusus adalah insentif tenaga penunjang kesehatan yang selama ini turut berperan dalam penanganan Covid-19.
“Misalnya tenaga pemakaman, pemulasaran jenazah, hingga petugas penanganan limbah bekas alat pelindung diri (APD),” sambungnya.
Profesi tersebut, menurut Edy, adalah profesi penting dalam menangani pasien atau jenazah pasien yang wafat akibat terkonfirmasi Covid-19. Edy menambahkan, selama ini, profesi-profesi tersebut tidak pernah mendapatkan insentif apapun dari pemerintah pusat.
“Jadi, mereka itu tertolong karena ada insentif dari Pemprov Kaltim aja. Untung ada itu,” imbuh Edy.
Ditambahkannya, selama ini memang insentif bagi tenaga penunjang kesehatan memang tidak pernah ada. Insentif dari pemerintah pusat memang tidak pernah menganggarkan pembiayaan tenaga penunjang kesehatan.
“Jadi bukan dihentikan, tapi memang tidak pernah ada,” pungkasnya.
penulis : */Permata
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Sabtu tanggal 09 Oktober 2021