Kepala Bidang (Kabid) Keagrariaan, Dinas Pertanahan Samarinda Yusdiansyah mengatakan, tahapan pengukuran nantinya akan dibuat dokumen peta bidang ukur, setelah pengukuran itu sudah rampung dilakukan terhadap 30 bidang tanah dengan 24 pemilik.
"Kami harapkan dokumen terbit secepatnya, sebagai dasar tim appraisal melakukan penilaian," kata Yusdi Jumat (8/10/2021) hari ini kepada Korankaltim.com.
Biasanya dalam kurun waktu 4 hari dokumen hasil pengukuran itu akan terbit, yang kemudian tahapan bisa dilanjutkan penilaian bangunan dan tanah oleh tim appraisal.
Sementara khusus pada tahap penilaian pihaknya sudah kontrak dengan tim appraisal untuk melakukan tahapan itu selama 6 hari, hal ini merupakan langkah percepatan yang dilakukan Pemkot Samarinda apalagi berkaitan dengan program pengendalian banjir yang merupakan salah satu program unggulan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Andi Harun-Rusmadi.
"Jadi memang program normalisasi ini harus ditindak lanjuti dengan cepat," paparnya.
Pada kegiatan pengukuran yang dilakukan bersama tenaga ahli ukur BPN Samarinda berjalan dengan lancar walaupun ditemukan kendala kecil yang berkaitan dengan batas. "Tapi Alhamdulilah batas tanah antara warga dengan warga tidak ada masalah dan mereka juga responnya sangat baik dengan kedatangan kami," sebutnya.
Untuk diketahui dari 24 nama pemilik 30 bidang tanah pada umumnya sudah menyerahkan surat kepemilikan lahan hanya tersisa 3 orang yang belum menyerahkan ke pihaknya namun berdasarkan pengakuan sudah menyerahkan kepada ketua RT yang kemungkinan akan segera diberikan kepada pihaknya. "Soalnya ini pengukuran kami juga bersama RT," tutup Yusdi.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur