Sekdaprov Kaltim Sebut Tak Ada Lagi Gugatan di Lahan Tol Balsam
1 menit baca368 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Pemprov Kaltim memastikan tak ada lagi kasus serupa. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Muhammad Sabani menyebutkan seingatnya, perkara yang dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tersebut merupakan perkara terakhir.
“Seingat saya kalau ke Pemprov sudah tidak ada lagi gugatan,” jelas Sabani.










