Kabid Bina Marga, Dinas Pekerjaan umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Irhamsyah menyebutkan urusan pembebasan lahan sampai hari ini, Selasa (28/9/2021) masih berproses.
“Proses masih berjalan di kantor Pertanahan Balikpapan,” kata pria yang akrab disapa Iing tersebut.
Namun kendati begitu, ia memastikan penentuan lokasi (penlok) sudah beres dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Sayangnya, karena proses yang masih berjalan tersebut upaya pembayaran kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan jalan pendekat pun belum bisa dilakukan.
“Karena ya itu tadi, kami masih menunggu pengumuman peta bidang dari Kantor Pertanahanan,” sambungnya.
Pihaknya sendiri sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk mendanai proses ganti rugi lahan tersebut. Iing pesimis proses pembyaran ganti rugi lahan bisa tuntas tahun ini.
“Dibayarkan setelah pengumuman peta bidang. Lalu ada masa sanggah juga 14 hari setelah pengumuman. Terus dilanjutkan ke appraisal, jadi masih cukup panjang proses pembayarannya,” tandasnya.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan