Senin Nanti, Kaltim Gelar SKD CPNS Kemenag 2021 Tahap II
1 menit baca500 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Kalimantan Timur akan jadi satu dari empat provinsi di Indonesia yang akan menggelar Seleksi Komptetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) Tahap II.
SKD CPNs tersebut bakal berlangsung Senin (15/9/2021) nanti dan berakhir 3 Oktober mendatang.
Selain Kaltim, tiga provinsi lain yang ditunjuk jadi pelaksana SKD CPNS Tahap II adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan dan Sulawesi Tengah.
Dikutip dari Kemenag.go.id, Sekjen Kemenag Nizar mengatakan SKD dilaksanakan secara luar jaringan atau luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“SKD CPNS Kemenag Tahap II digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19, pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Nizar akhir pekan ini.
Nizar mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” tegasnya.
Persyaratan dan segala hal terkait pelaksanaan SKD CPNS Tahap II ini bisa diakses lewat https://sscasn.bkn.go.id dan seluruh peserta diharapkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi peserta SKD CPNS Kemenag Tahap II nanti antara lain kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan, membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id), membawa KTP asli dana tau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik asli yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Syarat lain yaitu membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Editor: Aspian Nur










