Dalam tahapan ini Sugeng mengatakan pada September ini kajian tersebut akan rampung. "Bulan ini, sekarang masih dalam tahap kajian," ucapnya, Jumat (10/9).
Dari kajian akan terdapat sejumlah rekomendasi yang akan ditawarkan kepada Wali Kota Samarinda, kemudian dari usulan yang ada orang nomor satu di Samarinda itu akan menggunakan hak prerogatifnya untuk memilih apa yang diterapkan.
Selain itu ujung dari perampingan juga akan dimuat dalam satu Peraturan Daerah (Perda). "Nanti pak Wali membikin draft terlebih dulu, terus di ajukan ke dewan (DPRD Samarinda), kalau disetujui, kemudian akan ditindak lanjuti," urainya.
Sampai saat ini gambaran dari usulan yang akan diajukan sudah mulai terlihat di permukaan. Sugeng membeberkan contohnya opsi progresif perampingan akan menjadi 27 OPD dari jumlah keseluruhan 37 OPD, sementara itu ada juga opsi pragmatis yang nantinya bakal 7 OPD saja yang akan dilebur.
Di sisi lain dari perampingan itu akan ada 172 pejabat yang akan kehilangan kursi jabatannya, maka dari itu rencana dari perampingan tersebut bukan pekerjaan yang sederhana. Namun setidaknya dari rencana itu dinilai bakal menghemat biaya belanja pegawai sebesar Rp 100 miliar yang sudah direncanakan lari ke sektor pembangunan.
Sugeng mengakui bahwa ide perampingan itu sangat visioner sebab tidak hanya biaya belanja pegawai, biaya operasional juga dapat terpangkas. "Seperti listrik dan air pada gedung OPD, mobil dinas dan banyak lagi yang lainnya, ini menggambarkan pemikiran yang visioner dari Walikota kita," tandasnya.
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan