Pada salah satu klausulnya menyebut bahwa vaksin Astrazeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari Babi. Namun, pada saat ini diperbolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah). Kemudian, terdapat keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Itu pun sebagai ikhtiar mewujudkan herd immunity.
Menurut Rasyid, apabila dalam kondisi normal memang tidak diperbolehkan, namun apabila kondisinya darurat, maka akan menjadi boleh. Tentunya, dengan syarat-syarat. Adapun syarat lainnya seperti ketersediaan vaksin selain Astrazeneca yang tidak mencukupi. Kemudian, Astrazeneca juga aman. Karena pemerintah bisa menjamin bahwa dampak negatifnya tidak ada.
“Itu keputusan komisi Fatwa MUI pusat, bukan saya. Jadi berlaku se Indonesia,” kata Rasyid, Kamis (26/8) malam tadi.
Menyangkut pembatalan pelaksanaan vaksinasi di Islamic Center, Rasyid menyebut bahwa masalah sebenarnya yakni karena sebelumnya dari pihak Islamic Center dijanjikan untuk diberi vaksin Moderna. Tetapi satu hari sebelum pelaksanaan justru berubah.
Sehingga menurut Rasyid, dari pihak Islamic Center melakukan upaya untuk menjaga citra, karena apabila kondisi realita tidak berbanding lurus dengan informasi yang disampaikan sebelumnya, maka rentan akan ada protes dari publik.
“Jadi pihak Islamic itu, sikap kehati-hatian menjaga reaksi negatif dari masyarakat. Itu sangat kita hargai, karena prinsip ikhtiar, hati-hati dalam hukum itu salah satu prinsip yang harus dipelihara secara baik. Saya sangat salut, karena bentuk menjaga citra. Sebab, Islamic itu ikon Kaltim yang memang harus kita jaga,” papar Rasyid.
penulis : */Faisal
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Jumat tanggal 27 Agustus 2021