Sayangnya, untuk metode tes swab PCR, harga yang dibebankan kepada masyarakat dianggap terlalu mahal, padahal swab PCR merupakan metode yang dianggap paling akurat untuk mengetahui seseorang terpapar virus corona atau tidak.
Menteri Kesehatan RI pun langsung mengambil kebijakan untuk menetapkan batas tarif tertinggi dalam pemeriksaan swab PCR.
“Untuk pemeriksaan RT PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu,” dikutip dari Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.02/I/2845/2021.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Padilah Mante Runa pun menyebutkan pihaknya sudah menerima edaran tersebut dan langsung disampaikan ke kabupaten dan kota yang ada di Kaltim.
Diharapkan daerah-daerah sudah bisa menerapkan edaran tersebut karena sudah dikeluarkan sejak 16 Agustus 2021 lalu.
“Tapi mungkin ada yang masih pakai harga lama, karena reagen yang ada masih mengacu pada harga lama,” jelas Padilah.
Pemeriksaan swab PCR memakan biaya tinggi karena harga reagen yang cukup mahal.
Untuk Kaltim, beberapa klinik swasta sudah menyediakan fasilitas pemeriksaan PCR dengan harga yang beragam, dibanderol dengan kisaran antara Rp750 hingga Rp900 ribu.
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur