Penambang Ilegal di Kawasan Pemakaman Covid-19 Samarinda Divonis Hukuman 1,7 Tahun Penjara
2 menit baca251 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Hukuman kurungan penjara selama 1,7 tahun diberikan kepada Abbas dan Hadi Suprapto.
keduanya terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Abbas dan Hadi didakwa melakukan penambangan ilegal di dekat area pemakaman Covid-19 Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Hukuman diberikan kepada keduanya dalam sidang secara daring di PN) Samarinda Jumat (13/8/2021) kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Hongkun Otoh, didampingi Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo selaku hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan Abbas dan Hadi Suprapto dikenakan Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Juncto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP. Dan Pasal 161 Juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Juncto Pasal 104 Juncto Pasal 105 di UU yang sama.
Putusan ini berdasarkan hasil dari fakta persidangan yang telah digelar dalam beberapa rangkaian. Kedua terdakwa ini ditangkap aparat kepolisian, setelah aktivitas mengeruk batu bara secara ilegal itu terkuak ke public dan mendapat perhatian masyarakat Samarinda karena lokasi penambangan berdekatan dengan pemakaman Covid-19.
Sementara pematangan lahan adalah modus kedua terdakwa agar dapat melancarkan aktivas illegal mining tersebut.
Hal tersebut sebagaimana pula yang diungkapkan oleh sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan, maupun atas pengakuan terdakwa.
Selain hukuman 1,7 tahun Abbas dan Hadi juga didenda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim juga memutuskan agar dua unit ekskavator yang disewa kedua terdakwa disita selama perkara berjalan, untuk dikembalikan kepada pihak perusahaan PT Kharisma Sinergi Nusantara.
Hukuman terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa, selama dua tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Penulis: */Faisal Ays
Editor: Aspian Nur










