Lantas apa bedanya PPKM Level 3 dan Level 4? Mengutip dari Instruksi Mendagri (Inmen) Nomor 29 tahun 2021, dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tempat kerja/perkantoran bisa dilakukan secara tata muka.
“75 persen dilakukan dari rumah (work from home) dan 25 persen di kantor (work from office) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” dikutip dari Instruksi Mendagri.
Pusat-pusat perbelanjaan ataupun perdagangan masih diizinkan beroperasi. Namun pembatasn jam operasional masih berlaku, dengan maksimal waktu beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung pun tetap dibatasi, maskimal 25 persen dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Tak seperti PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah pun masih diperkenanan. Jumlah jemaat yang diperbolehkan pun tetap dibatasi dengan maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada sembari memperhatikan aturan lanjuta yang dikeluarkan instansi terkait. Dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).
“Pelaksanaan kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman dan tempat wisata tetap ditutup sementara waktu,” tulis Tito dalam isntruksinya.
Syarat vaksinasi minimal dosis pertama pun turut diberlakukan seperti daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 4. Keterangan bebas Covid-19 juga menjadi syarat wajib yang harus ditunjukkan dengan dua pilihan, hasil swab PCR yang diambil h-2 sebelum keberangkatan untik transportasi peswat terbang, serta H-1 untuk metode antigen, agi pengguna kendaraan pribadi, bis dan kapal laut.
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur