Walikota Samarinda Andi Harun telah memerintahkan kepada Lurah dan Camat untuk dapat mensosialisasikan kebijakan tersebut. "Bahwa jenazah Covid-19 itu sebenarnya dari sisi pemakaman itu aman untuk diterima di pemakaman umum," ucapnya, Kamis (29/7/2021).
Ia juga membeberkan sejauh ini sudah ada beberapa jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah dimakamkan di TPU.
Ia menyebutkan tidak ada perbedaan khusus kepada jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan, hanya saja proses pemakamannya menyesuaikan protokol kesehatan. "Untuk liang lahatnya tidak dibedakan tapi yang pasti dengan protokol kesehatan," sebutnya.
Hal itu juga seiringan dengan pembukaan pelatihan pemulasaraan kepada masyarakat umum yang ingin berminat menjadi petugas pemulasaraan, sehingga kegiatan pemulasaraan itu juga bisa dilakukan di masing-masing kecamatan setempat.
Ia juga mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang hingga saat ini sudah mampu menerima jenazah keluarganya yang dimakamkan di TPU Raudhatul Jannah, Serayu, Tanah Merah. "Artinya ini ada motivasi dan pengetahuan yang cukup luas dimiliki oleh masyarakat sehingga mereka sudah bisa menerima pemakaman jenazah covid di pemakaman umum," tandasnya.
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan