"Bayangkan tujuh tahun lahan pemkot dikelola pihak ketiga, walaupun ada kontribusi yang di setorkan tapi dalam aturan seharusnya pihak ketiga itu menyewa dan ada aturan mainnya," kata Ali.
Menyikapi hal itu pihaknya telah mengagendakan pertemuan dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Pagi untuk melakukan inventarisasi data-data terutam perjanjian kerjasama.
"Nanti kami minta juga untuk menghitung berapa nilai yang sudah dihasilkan dari parkir itu sekaligus menghitung potensi pendapatan parkir," sebutnya.
Sementara itu terhadap pengelolaan parkir di Pasar Segiri Jalan Pahlawan, Ali menyebutkan ada dua pengelola yang berbeda pada kawasan tersebut, ada pihak swasta dan adapula yang dikelola oleh UPT Pasar Segiri yang pada saat tinjauan pada Rabu (21/7/2021) lalu pembukuan pendapatan dari sisi parkir dalam dua bulan dengan besaran yang sama yaitu Rp15 juta.
"Itu bisa terjadi karena mereka sudah ditarget, misalnya petak ini sekian ribu, petak satunya sekian ribu, jadi pendapatannya flat, tidak berubah," sebut Ali lagi.
Dari temuan tersebut, Ali meminta kepada UPT Pasar Segiri untuk melakukan perbaikan dalam sepekan kedepan. Hal itu dilakukan Pemkot Samarinda semata-mata untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang dimana pasar adalah salah satu pusat perbelanjaan dengan pengelolaan parkir yang rapi.
Tak hanya Pasar Segiri, terdapat 6 pasar lainnya yaitu Pasar Merdeka, Pasar Palaran, Pasar Kedondong, Pasar Loa Bakung, Pasar Sungai Dama dan Pasar Citra yang mana ketujuh pengelolaan parkirnya juga sama dipegang kelompok-kelompok tertentu.
"Saya juga sudah mengatakan kepada para pengelola pasar, kalau mau melibatkan orang yang sudah lama dalam mengelola parkir tidak masalah tapi yang jelas aturan harus diikuti," tegas Ali.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur