“Misalnya instansi yang sifatnya pelayan langsung kepada publik, tetap bisa kerja di kantor dengan persentase hanya 25 persen dari jumlah pegawai,” beber pria yang akrab disapa Ivan tersebut.
Ivan menyebutkan ada cara lain yang bisa ditempuh masyarakat selain memproses urusan mereka secara tatap muka. Misalnya dengan menghubungi nomor yang sudah disediakan, atau mengakses website milik instansi terkait. Surat yang ditandatangani Gubernur Kaltim pada Selasa (13/7/2021) rencananya akan diberlakukan hingga sepekan ke depan.
“Sampai 20 Juli 2021. Tapi tak menutup kemungkinan ada perpanjangan, menyesuaikan dengan situasi,” lanjut Ivan.
Ia pun menjelaskan bahwa instansi-instansi di lingkungan Pemprov Kaltim tidak diperkenankan melakukan pertemuan-pertemuan seperti rapat atau agenda lainnya. Kecuali yang bersifat penting dan sangat-sangat mendesak.
“Itu pun kalau bisa pakai video conference ya virtual saja. Tikdak usah bertemu dulu,” tutupnya.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan