Tiga Daerah Ini PPKM Darurat, Keluar Masuk Wajib Bawa Dokumen Lengkap
1 menit baca259 kali dibaca

KORANKATIM.COM, SAMARINDA — Sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim Nomor 15 tahun 2021, ada tiga daerah di Kaltim yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yaitu Bontang, Berau dan Balikpapan. Dalam Ingub itu disebutkan jika hendak masuk atau keluar dari daerah-daerah tersebut, pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen lengkap.
“Diantaranya bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan PCR yang diambil H-1 untuk perjalanan dengan mode transportasi pesawat,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, HM Syafranuddin. Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan mobil pribadi, sepeda motor juga bis diwajibkan menunjukkan keterangan bebas Covid-19 dengan metode swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum perjalanan dilakukan.










