Laporan disampaikan ke Kejaskaan Tinggi (Kejati) Kaltim sesaat setelah AMPP melakukan aksi damai.
Perwakilan AMPP Iskandar menyebutkan. indikasi penyimpangan telah terjadi sejak didirikannya SMA Negeri 10 Samarinda, tahun 1994 hingga tahun 2014 atau selama 20 tahun, saat kerjasama antara Pemprov Kaltim dan Yayasan Melati diputus.
“Dana itu mengalir dari APBN ada juga dari APBD termasuk pihak ketiga kepada Yayasan Melati, nah pertanggungjawabannya tidak ada,” kata Iskandar kepada kornakaltim.com Kamis (8/7/2021) siang tadi.
Iskandar mencontohkan kejadian pada tahun 2008. Saat siswa SMA Negeri 10 Samarinda memperoleh beasiswa dari Pemprov Kaltim, yang besarannya menapai Rp1,2 miliar namun pada kenyataannya, para siswa tetap dipungut biaya saat bersekolah. “Ini kan patut dipertanyakan. Makanya kami laporkan ke Kejati,” tegasnya lagi.
Di lokasi yang sama, Kasi Penanganan Hukum Toni Yuswanto menyebutkan pihaknya pasti menerima laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Namun ia mengingatkan tetap ada sejumlah aturan yang harus diikuti. mulai dari identitas pelapor dan bukti-bukti awal yang mendukung laporan serta disampaikan secara tertulis.
“Kalau tidak sesaui aturan, kami anggap laporan bodong. Masa kita mau tangani laporan bodong,” ujar Toni.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur