THM di Plaza Samarinda 21 Disegel, Diduga tak kantongi Izin Keramaian
1 menit baca1.968 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satpol PP Samarinda baru saja menyegel salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tepian. Penindakan ini dilakukan lantaran THM tersebut diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan keramaian.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Samarinda, Hery Herdani menyebutkan pelaku usaha telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan di Kota Samarinda. "Tempat Karaoke Amore yang semalam kami segel," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/6/2021).










