Wajar kalau Pemkot Samarinda pun bersiap untuk mengambil tindakan tegas.
Ditemui usai rapat penertiban di komplek pertokoan Citra Niaga, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan enam bangunan ruko yang difungsikan untuk berdagang belum membayar kewajiban pembayaran Retribusi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Pemkot Samarinda.
Sekadar diketahui, ruko di Citra Niaga merupakan aset kekayaan Pemkot Samarinda. "Ada enam orang (penyewa), di sisi Jalan Niaga Selatan lima orang satu di sisi Jalan Niaga Utara," kata Sugeng Rabu (2/6/2021) hari ini.
Langkah tegas yang akan dilakukan Pemkot Samarinda adalah pengosongan atas ketidakpatuhannya dalam melakukan kewajiban.
Wajar Pemkot Samarinda mengambil tindakan tegas tersebut, sebab masa tunggakan yang ada berkisar 11 tahun lamanya. "Jadi ada yang HGB-nya mati sejak 2010 dari situ mereka harusnya melakukan perpanjangan plus pembayaran, tapi ini tidak sama sekali. Ini juga berdasarkan perintah Wali Kota Samarinda," sebut Sugeng lagi.
Sementara Kepala Satpol PP Samarinda, HM Darham mengatakan berdasarkan arahan hasil rapat tersebut pihaknya akan melaksanakan kegiatan pengosongan ruko pada Kamis (3/6/2021) besok.
Secara teknis pihaknya akan menurunkan kurang lebih sebanyak 100 personel dalam penertiban itu. "Rencana besok kami akan turun, dengan membawa 100 orang personel," tegas Darham.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur