Selasa, 25/05/2021
Selasa, 25/05/2021
Meski CCTV ETLE telah terpasang, aplikasinya tunggu sinkronisasi unsur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
Selasa, 25/05/2021
Meski CCTV ETLE telah terpasang, aplikasinya tunggu sinkronisasi unsur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Masyarakat Samarinda yang melintas di Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan) menuju simpang Lembuswana pasti sudah melihat ada tiang terpasang mengarah ke jalan dengan tujuh alat eletronik berupa kamera diatasnya.
Itu adalah fasilitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah dipasang dan akan segera diaktifkan untuk menindak pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto menjelaskan hingga saat ini program ETLE masih terus digodok. "Ini program baru dari Direktorat Lalu Lintas, kami akan koordinasikan dengan pihak kejaksaan dan pengadilan terkait pelanggaran, jadi nanti barang bukti hanya foto saja di persidangan dan tidak harus kendaraan lagi. Jangan sampai nanti tidak sinkron antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Makanya, memang perlu disinkronkan, dibuktikan dengan foto bukti yang sah," papar Wisnu.
Saat ini petugas yang akan menangani ETLE pun masih terus menjalani pelatihan, bagaimana nantinya teknis pelaksanaannya, baik yang statis maupun mobile. "Kalau yang statis sudah terpasang satu di dekat simpang Lembuswana itu, rencananya ada dua titik lagi di Simpang Hotel Mesra dan di Simpang Muara kawasan Teluk Lerong. Untuk ETLE mobile ada motor dan mobil,. Bagaimana sistem kerjanya, kami masih terus memberikan pelatihan kepada anggota kami," jelas Wisnu lagi.
Kalau pelatihan selesai dan sudah sinkronisasi dengan unsur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, baru diterapkan pelaksanaannya. "Kalau semua sudah fix, baru kami laksanakan," tegas Wisnu.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Meski CCTV ETLE telah terpasang, aplikasinya tunggu sinkronisasi unsur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Masyarakat Samarinda yang melintas di Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan) menuju simpang Lembuswana pasti sudah melihat ada tiang terpasang mengarah ke jalan dengan tujuh alat eletronik berupa kamera diatasnya.
Itu adalah fasilitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah dipasang dan akan segera diaktifkan untuk menindak pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto menjelaskan hingga saat ini program ETLE masih terus digodok. "Ini program baru dari Direktorat Lalu Lintas, kami akan koordinasikan dengan pihak kejaksaan dan pengadilan terkait pelanggaran, jadi nanti barang bukti hanya foto saja di persidangan dan tidak harus kendaraan lagi. Jangan sampai nanti tidak sinkron antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Makanya, memang perlu disinkronkan, dibuktikan dengan foto bukti yang sah," papar Wisnu.
Saat ini petugas yang akan menangani ETLE pun masih terus menjalani pelatihan, bagaimana nantinya teknis pelaksanaannya, baik yang statis maupun mobile. "Kalau yang statis sudah terpasang satu di dekat simpang Lembuswana itu, rencananya ada dua titik lagi di Simpang Hotel Mesra dan di Simpang Muara kawasan Teluk Lerong. Untuk ETLE mobile ada motor dan mobil,. Bagaimana sistem kerjanya, kami masih terus memberikan pelatihan kepada anggota kami," jelas Wisnu lagi.
Kalau pelatihan selesai dan sudah sinkronisasi dengan unsur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, baru diterapkan pelaksanaannya. "Kalau semua sudah fix, baru kami laksanakan," tegas Wisnu.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.