KDRT itu terjadi
Rabu (1/5/2024) dua hari lalu sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Trikora
Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran. Awalnya, istri SA berinisial
HR berusia 55 tahun, menyuruh anaknya mendatangi ayahnya yang berusia 58
tahun, untuk meminta uang sekolah namun SA mengatakan tidak memiliki
uang.
HR pun mendatangi suaminya untuk membahas soal uang sekolah
anak tetapi yang ada malah terjadi cekcok antara keduanya hingga SA pun
emosi dan menendang HR dibagian perut serta wajah satu kali.
"Karena
istrinya merasa keberatan akhirnya melaporkan ke kami di Polsek
Palaran," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra saat dikonfirmasi Jumat (3/5/2024)
hari ini.
Polisi setelah menerima laporan itu meminta kepada HR untuk melakukan visum dan membawa fotocopy akta nikah.
"Setelah
bukti terpenuhi, anggota kami langsung melakukan penangkapan kepada SA
di rumahnya beberapa jam pasca kejadian," papar Zarma lagi.
Atas
perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 44 (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Ancamannya maksimal 5 tahun
penjara," sebut Zarma.
Editor: Aspian Nur