Jokowi Keluarkan Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Kata Novi Umar
1 menit baca950 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan yang mewajibkan ritel, kafe dan tempat komersial lainnya yang memutar lagu karya seorang musisi untuk memberikan hak bagi pencipta/penyanyi aslinya.
Melalui PP 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Royalti Musik dan Lagu, kini semua pihak yang menggunakan lagu atau musik untuk keperluan publik atau komersial wajib membayarkan royalti.










