Perpindahan Wewenang Perizinan Tambang Dinilai Rawan Korupsi, Pimpinan KPK Sampai Bilang Begini
1 menit baca793 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Keputusan pemerintah pusat untuk mengalihkan perizinan tambang dari daerah ke pusat, yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (minerba) terbaru yang diteken pertengahan tahun 2020 lalu menuai pro dan kontra. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebut, perpindahan wewenang periiznan tersebut justru berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Mengurus ke pusat ini kan butuh waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi revisi sampai penolakan, ini berpotensi menimbulkan aktivitas pemberian uang pelicin. Jatuhnya suap,” jelas Ghufron, ditemui usai menghadiri sebuah acara di Samarinda, Kamis (1/4/2021).










