Dari Kasus Aksi Tolak Omnibus Law, Saksi Sebut Tak Cuma Terdakwa yang Lakukan Pelemparan
1 menit baca435 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sidang lanjutan terdakwa WJ yang merupakan seorang mahasiswa yang diduga melakukan penganiayaan saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Kaltim, pada 5 November 2020 lalu, berlanjut ke tahap kesaksian yang meringankan terdakwa.
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Joni Kondolele, didampingi Lucius Sunarno, dan Nyoto sebagai Hakim Anggota. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama, dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (16/3/2021) malam. Sidang itu, mengagendakan lanjutan pemeriksaan saksi A De Charge untuk meringankan terdakwa.










