Keduanya merupakan warga Samarinda, yaitu Abbas alias Ali Abbas alias Daeng berusia 44 tahun sebagai pemodal dan Hadi Suprapto berusia 39 tahun, sebagai pengawas lapangan.
Penangkapan Abbas dan Hadi berawal dari informasi yang diperoleh polisi adanya penambangan illegal di area pemakaman khusus mereka yang meninggal dunia karena terpapar virus corona di Tanah Merah tersebut.
Senin (8/3/2021) lalu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan keesokan harinya pada Selasa (9/3/2021) di belakang perumahan Bumi Alam Indah Korem/Sipil Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara ditemukan dua alat berat eksavator, yang sedang melakukan kegiatan penambangan batu bara tak berizin.
Tim yang turun langsung menghentikan kegiatan tersebut dan membawa Abbas serta Hadi ke Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah dalam rilis kepada media Jumat (12/3/2021) hari ini di ruang kerjanya Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang memaparkan hal ini
"Di titik lokasi kami mengamankan dua unit eksavator yang digunakan untuk penambangan ilegal," sebutnya.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dan dari pemeriksaan tersebut menetapkan dua tersangka, yakni pemodal dan pemgawas lapangan.
"Dari lima saksi yang kami mintai keterangan, dua diantaranya ditetapkan tersangka. Dari kegiatan itu juga berdasarkan pengakuan mereka ada 300 ton batu bara yang sudah di hauling-kan ke salah satu jeti di kawasan Pulau Atas Sambutan tapi sudah kami sita karena belum diangkut dan masih berada di jeti," papar Yuliansyah.
Saat ini area pemakaman Covid-19 di Jalan Serayu telah steril dari aktivitas tambang illegal tersebut. Kawasan itu sudah menjadi atensi dan tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun. "Sekarang proses penyidikan, sudah kami lakukan dan tengah melengkapi pemberkasan," sebut Yuliansyah lagi.
Pengakuan dari Abbas dan Hadi, kegiatan tersebut telah berlasung sejak awal Januari 2021 lalu. "Awalnya, sejak januari lalu," jelasnya.
Kalau prosedur hukum terkait penambangan ilegal diakuinya kegiatan itu harus terjadi lebih dahulu. "Jadi kemungkinan Januari buka jalan dulu, mengupas lahan, hingga akhirnya ditemukan batu bara. Ketika batu bara itu diangkut dan akan dijual, itulah yang masuk ke ranah penambangan ilegal, itu baru ada unsur pidananya. Sebenarnya kami juga sudah mengendus, tapi kami menunggu proses batu bara itu diangkut itu," ungkap Yuliansyah.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Simak videonya*