Izin Tambang Diambil Pusat, Isran Sindir 'Kemajuan' Batubara Kaltim
1 menit baca2.351 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Peralihan kewenangan pemberian izin untuk penggalian mineral dan batubara ke pemerintah pusat, mulai diberlakukan sejak Desember 2020 silam. Pemprov Kaltim pun sudah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disetor ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun baru-baru ini, publik kembali digegerkan dengan maraknya penemuan kasus dugaan adanya aktivitas penambangan ilegal di beberapa wilayah. Gubernur Kaltim, Isran Noor pun turut berkomentar.










