Kejati Kaltim Sita Tiga Mobil Mewah Milik Dirut PT MGRM
1 menit baca935 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah rumah tersangka Iwan Ratman selaku Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM), milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan berhasil mengamankan tiga unit kendaraan roda empat.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Abdul Farid dalam pres rilisnya mengumumkan, pihaknya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (SPP) Kajati Kaltim dan Surat Ijin Geledah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, melakukan penggeledahan di rumah Iwan Jalan Kemang Utara 33 Kav.2 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021) kemarin.










