Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Samarinda H Sugeng Chairuddin yang juga termasuk sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda mengatakan, untuk mengetahui jumlah rumah yang akan terdata sebelum dilakukan pembongkaran, tahapan didahului dengan perhitungan luas sungai.
"Nanti BWS (Balai Wilayah Sungai) Kalimantan III merekomendasikan luas sungai 40 meter sampai mana batasnya," kata Sugeng. Terpisah, Kepala Bidang Wilayah Permukiman, Dinas Permukiman (Disperkim) Samarinda Joko Karyono mengaku pihaknya dalam hal ini mengurus terkait pembebasan lahan sebelum dilakukan pembongkaran.
Terdapat besaran lahan sekira 5.800 meter persegi yang akan dilakukan pembebasan pada kawasan tersebut. Sedikitnya terdata 398 Kartu Keluarga (KK) yang bermukim. "Untuk kelengkapan dokumen yang akan kami serahkan ke Dinas Pertanahan minggu kedua dari bulan maret, kemungkinan bisa," sebut Joko.
Disperkim akan melakukan tahapan itu kemungkinan dimulai pada pekan kedua Maret mendatang, sebab saat ini pihaknya sedang disibukan dengan penuntasan pembongkaran sisa rumah di Segmen Segiri RT 26, 27 dan 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur