Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Samarinda memutuskan tahapan sebelum pembongkaran akan dimulai. "Kami merapatkan tahapan-tahapan 49 rumah pada pembongkaran di Pasar Segiri," kata Sugeng ditemui korankaltim.com seusai rapat.
Maret bulan depan pembayaran harus sudah rampung sekaligus dengan pembongkarannya, namun sebelum pembayaran, Pemkot Samarinda melalui Dinas Permukiman (Disperkim) Samarinda perlu mengagendakan pertemuan dengan pemilik 49 bangunan yang akan dibongkar. "Mulai hari ini kami jalankan tahapan yang ada sampai Maret sudah selesai," tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman, Disperkim Samarinda, Joko Karyono secara terpisah mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan kembali warga yang huniannya akan dibongkar. "Tahapan pertama kami akan mengumpulkan warga dulu, paling tidak menentukan jadwal pembayaran," ujar Joko.
Sebelum pembayaran dilaksanakan Joko juga akan meminta para warga untuk menandatangani beberapa surat diantaranya surat pernyataan lama tinggal dan surat yang berkaitan dengan besaran nilai dana kerahiman yang akan diterima.
Pekan pertama Maret tersebut warga akan dikumpulkan setelah itu pekan kedua ditargetkan pembayaran sudah rampung. "Jadi minggu ketiga bisa dilakukan pembongkaran dan akhir Maret akan ada pembatasan kawasan," urainya.
Sebagai informasi, kepada 49 bangunan yang masih tersisa ini tak lagi perlu melalui tahapan penghitungan besaran dana kerahiman, pasalnya pada 2020 lalu, Pemkot Samrinda telah mendata keseluruhan bangunan termasuk yang tertinggal, namun karena pada saat itu alokasi dana untuk biaya pembayaran dana kerahiman tak memadai, maka pembayaran itu dialihkan ke APBD 2021 ini, besaran dana kerahiman pada 49 rumah itu sebesar Rp538 juta.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur