Perwali Samarinda Soal Penerapan dan Penegakan Prokes Bakal Ditingkatkan Menjadi Perda
1 menit baca640 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemkot Samarinda berencana akan meningkatkan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan langsung Assisten III Ali Fitri Noor yang mengatakan peningkatan regulasi itu tengah berproses, gambarannya nanti dalam Perda itu juga akan dimasukan ketentuan tentang bentuk tanggung jawab dari tiap OPD yang bersangkutan. "Mudahan lebih disiplin, di dalamnya nanti akan ada ketentuan penanganannya," ucapnya.










