Terdapat beberapa poin yang ada di dalam SE tersebut, orang nomor satu di Samarinda itu menginstruksikan pada pemilik serta pengelola tempat wisata, rumah makan, cafe, sarana hiburan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. "Kepada pengelola saya meminta untuk tetap untuk menjalankan 4M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan)," ucapnya.
Selain itu kepada pengelola diminta untuk melakukan pembatasan waktu dengan paling lama membuka pelayanan sampai pukul 20.00 Wita saja. "Hal ini dilakukan untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Samarinda," jelasnya.
Jika ditemukan pelanggaran termasuk melewati pukul yang telah ditentukan pada saat pelaksanaan pelanggaran, maka konsekuensi yang akan diterima sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Samarinda.
Penerapan pembatasan ini disebutkan berlaku hingga 10 Februari mendatang, namun hal itu dapat diperpanjang melihat perkembangan kondisi Covid-19 di Samarinda.
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan