Yang menjadi ketentuan penerapan itu antara lain tingkat kematian diatas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus nasional dan tingkat keterisian bed rumah sakit diatas 70 persen.
"Positif rate Samarinda 16 persen sementara nasional 26 persen, tingkat kematian di Samarinda 28 persen besarannya sama dengan nasional, tingkat kesembuhan Samarinda lebih tinggi yaitu 86 persen sedangkan nasional 81 persen, tingkatan keterisian bed RS 75 persen," papar Ismed via aplikasi WhatsApp Senin (1/2/2021) hari ini.
Dinkes Samarinda hari Minggu (31/1/2021) kemarin sudah telah mengikuti rapat bersama pemerintah pusat dalam pembahasan evaluasi PPKM tahap I, dalam presentasi pemberlakuan itu tak sesuai harapan yang ingin dituju, justru malah sebaliknya. "Hasil PPKM yang berjalan justru positif rate meningkat, penyebab dari tidak maksimalnya dalam penerapan," jelasnya seraya menyampaikan hasil analisa satgas nasional.
Tidak maksimalnya penerapan itu didukung oleh beberapa faktor, yaitu tingkat kejenuhan masyarakat dengan aparat, namun terkait kejenuhan dimaksud Ismed tak berkomentar lebih jauh, pasalnya terkait itu hanya analisa satgas nasional. "Nanti saya akan tanyakan lebih rinci lagi," tutupnya. (*)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur