Batas Waktu Bongkar Mandiri Habis, Satpol PP Runtuhkan Lagi Bangunan di SKM Segmen Pasar Segiri
1 menit baca706 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pembongkaran secara mandiri sudah lewat batas waktunya bagi warga yang bermukim di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri yaitu di RT 26 dan RT 27, Samarinda.
Kesepakatan yang sudah dibuat sejak sosialisasi pra pembongkaran di Kelurahan Sidodadi pada 24 September 2020 lalu menyatakan lewat dari sepekan terhitung dari pencairan dana Pemkot Samarinda melalui Satpol PP akan bertindak membantu pembongkaran kalau warga tak membongkar sendiri bangunan rumah mereka.










